ANALISIS KEBIJAKAN KENAIKAN TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU TERHADAP PENERIMAAN CUKAI DI KPPBC TMP B MAKASSAR

Misda Sabri, Ilham Ilham, Mahardian Hersanti Paramita

Abstract


Cukai hasil tembakau merupakan pendapatan negara yang dikelola melalui mekanisme APBN yang memiliki peran penting dan strategis dalam pembiayaan program dan kinerja pemerintah serta pembangunan diseluruh wilayah NKRI secara terencana, tertib, aman, adil, dan berkesinambungan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dampak kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau terhadap penerimaan cukai di KPPBC TMP B Makassar. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu metode analisis deskriptif kualitatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kenaikan tarif cukai hasil tembakau sangat berpengaruh terhadap penerimaan cukai. Pada tahun 2017 penerimaan cukai hasil tembakau dapat mencapai 12,85 persen dari total penerimaan cukai, pada tahun 2018 mencapai 64,48 Persen dan tahun 2019 mencapai 67,95 persen dari total penerimaan cukai. Begitu pula tahun 2020  penerimaan cukai hasil tembakau meningkat menjadi 79,34 persen dari total penerimaan cukai. Peraturan Menteri Keuangan tentang tarif cukai hasil tembakau tahun 2017 dan tahun 2020 memberikan dampak terhadap peningkatan penerimaan cukai hasil tembakau.


Keywords


Cukai tembakau, bea cukai

References


(2019). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 152/PMK.010/2019 tentang perubahan kedua atas PMK Nomor 146/PMK.010/2017 Tentang tarif Cukai Hasil Tembakau Mengalami Kenaikan Tarif.

Afifuddin. (2009). Metode Wawancara.

Arikunto. (2006). Metode Dokumentasi.

Arikunto. (2013). Data Primer.

Aristananda. (2017). Analisis Kebijakan kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau (PMK Nomor 147/PMK.010/2016 Terhadap Sektor Perekonomian di Indonesia. Semarang: Universitas Diponegoro.

Badan Pusat Statistik. (2021, Januari Kamis). Retrieved April Jum'at, 2021, from Hasil Sensus Penduduk 2020: https://www.bps.go.id/pressrelease/2021/01/21/1854/hasil-sensus-penduduk-2020.html

Bea Cukai. (2019, February). Retrieved from Target Penerimaan Cukai 2019 Sebesar Rp165,5 Triliun: https://www.beacukai.go.id/berita/target-penerimaan-cukai-2019-sebesar-rp165-5-triliun.html

Cukai, B. (2020, January). PKP Tarif Cukai Hasil Tembakau. Retrieved from Beacukai.go.id: https://www.beacukai.go.id/berita/pkp-tarif-cukai-hasil-tembakau.html

Huberman, M. d. (1992). Metode Penelitian-Reduksi data.

Kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau mengacu kepada pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. (n.d.).

Kemenkeu. (2018, Desember). Kemenkeu Terbitkan Kebijakan Tarif Cukai 2019. Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-kemenkeu-terbitkan-kebijakan-tarif-cukai-2019/

Kementrian Keuangan. (2020, Desember). Retrieved from https://www.kemenkeu.go.id: https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/siaran-pers/siaran-pers-kemenkeu-

Pasha, A. R. (2019). Pengertian, Fungsi dan Kebijakan yang Penting diketahui. cermati.com.

Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Baku yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (n.d.).

PMK No. 146/PMK.010/2017 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. (2017).

Pratama, I. B. (2019). Analisis Kebijakan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) Terhadap Tata Niaga Tembakau. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.

Riyanto. (2010). Metode Observasi.

Sugiyono. (2016). Data Sekunder.

Triono, D. (2017). Analisis Dampak Tarif Cukai Hasil Tembakau Terhadap Target Penerimaan Negara dan Produksi Tembakau Domestik. Jurnal Pajak Indonesia.

Undang-Undang No.39 tahun 2007 tentang Cukai. (n.d.).




DOI: https://doi.org/10.61141/pabean.v4i1.226

Refbacks

  • There are currently no refbacks.